Musnad Imam Ahmad
Musnad Imam Ahmad No. 1063
حَدَّثَنَا عَبْد اللَّهِ حَدَّثَنِي أَبُو السَّرِيِّ هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ وَحَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حَكِيمٍ الْأَوْدِيُّ أَنْبَأَنَا شَرِيكٌ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ عَنْ هُبَيْرَةَ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
قَالَ عَلِيُّ بْنُ حَكِيمٍ فِي حَدِيثِهِ أَمَا تَغَارُونَ أَنْ يَخْرُجَ نِسَاؤُكُمْ وَقَالَ هَنَّادٌ فِي حَدِيثِهِ أَلَا تَسْتَحْيُونَ أَوْ تَغَارُونَ فَإِنَّهُ بَلَغَنِي أَنَّ نِسَاءَكُمْ يَخْرُجْنَ فِي الْأَسْوَاقِ يُزَاحِمْنَ الْعُلُوجَ
Telah menceritakan kepada kami Abdullah, telah menceritakan kepadaku [Abu As Sari, Hannad bin As Sari] telah menceritakan kepada kami [Syarik], dan telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hakim Al Audi] telah memberitakan kepada kami [Syarik] dari [Abu Ishaq] dari [Hubairah] dari [Ali] Radhiallah 'anhu. (Menurut redaksi) Ali bin Hakim dalam hadisnya; "Tidakkah kalian cemburu bila istri-istri kalian keluar?" sedangkan (menurut redaksi) Hannad, dia berkata dalam hadisnya; "Tidakkah kalian malu atau cemburu, sungguh telah sampai kepadaku kabar bahwa istri-istri kalian keluar ke pasar berdesakan dengan laki laki kafir."